pengertian hukum narapidana dan hukum perdana
Jawaban :
Intisari:
Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Hukum perdata bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan (perseorangan). Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum kami jabarkan mengenai perbedaannya, terlebih dahulu kami akan menjabarkan pengertian dari masing-masing hukum tersebut.
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:
Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma
yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh
pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa
hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan
demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu
sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana
(hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat
suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan
bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana
yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
Selain itu, Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-prinsip Hukum Pidana, memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:
Hukum
pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu
negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang
perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman
pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan
dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat
dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapat dilaksanakan.
C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257) juga memberikan definisi hukum pidana, yaitu:
Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Berdasar
pada definisi-definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum
pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh
dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi
orang yang melakukannya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan
umum.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai hukum perdata. Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum
pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Soal pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa (hal. 16-17):
Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
1. Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan
perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan,
yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara
suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan
curatele.
3. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah
jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
4. Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam buku yang sama[1] juga menerangkan mengenai definisi dari hukum perdata, yaitu:
Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Apabila
ditarik kesimpulan dari penjabaran definisi tersebut di atas, hukum
perdata pada intinya mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Sehingga pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Hukum Pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya
terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi
yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak
dijatuhinya pidana pada si pelaku. Penjelasan selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda simak Arti Ultimum Remedium.
Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur
mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dapat
disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata
yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
3. Herzien Indlandsch Reglement (HIR);
4. Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG).
Referensi:
1. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
2. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
3. P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013.
4. Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT. Intermasa, 2003.
KLINIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.









