latest articles

pengertian hukum narapidana dan hukum perdana


Punya pertanyaan lain ?
Silakan Login, atau Daftar ID anda.
Kirim Pertanyaan ke hukumonline.com
Butuh Jawaban Langsung ?
Segera dapatkan langkah terbaik, langsung dari ahlinya.
Konsultasi Justika.com
Jawaban :
Intisari:


Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.

Hukum perdata bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan (perseorangan). Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.



Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelum kami jabarkan mengenai perbedaannya, terlebih dahulu kami akan menjabarkan pengertian dari masing-masing hukum tersebut.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:

Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.

Selain itu, Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-prinsip Hukum Pidana, memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257) juga memberikan definisi hukum pidana, yaitu:

Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Berdasar pada definisi-definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang yang melakukannya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai hukum perdata. Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Soal pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa (hal. 16-17):

Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
1.  Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.  Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.  Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
4.  Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam buku yang sama[1] juga menerangkan mengenai definisi dari hukum perdata, yaitu:

Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Apabila ditarik kesimpulan dari penjabaran definisi tersebut di atas, hukum perdata pada intinya mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Sehingga pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.

Hukum Pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku. Penjelasan selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda simak Arti Ultimum Remedium.

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
3.    Herzien Indlandsch Reglement (HIR);
4.    Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG).

Referensi:
1.    C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
2.    Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka,  2014.
3.    P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013.
4.    Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT. Intermasa, 2003.



Gambar mungkin berisi: 1 orang, berdiri

[1] Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia


Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Cari Jawaban
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline,
silakan Login, atau Daftar ID anda.
Kirim Pertanyaan ke hukumonline.com
<a href='http://ads.hukumonline.com/www/delivery/ck.php?n=a6188901&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://ads.hukumonline.com/www/delivery/avw.php?zoneid=53&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a6188901' border='0' alt='' /></a>
Read more

poligami

--ISTRI WAJIB BACA--
Kisah nyata.yg mungkin bisa diambil ibrohnya.terutama bagi kaum Adam yg ingin berpoligami.
Sayap - sayap patah 🌷

Kala jari jemariku menulis kalimat kalimat ini karena mataku yg tak sanggup lg menampung perihnya airmata..
Kawan...
Semua yang disyariatkan Allah adalah benar yg harus kita lakukan..
Dan Syariat itu tidak pernah salah dan keliru yg menjadikannya hancur adalah pribadi manusia.....
Sebut saja namaku Abdullah.
Aku diberi Allah pendamping yg supel,
pintar, rajin dan sangat sholehah, sebut saja namanya Aisyah, hidupku sangat bahagia apalagi Aisyah telah memberiku dua orang putra dan satu orang putri..
Rumah tanggaku sangat bahagia.
Suatu hari hatiku di uji oleh Allah Aku jatuh cinta pada seseorang gadis yang sangat cantik dan lebih mudah, sebut saja namanya Fatimah yang lebih membuatku semakin kuat ingin menikah lagi dgn Fatimah karena ia sangat sholehah dan bersedia menjadi istri kedua ku.
Akhirnya aku putuskan untuk menikah dengan Fatimah, aku sudah memberi tahu istriku namun Aisyah tidak menjawab apa apa..
Yg kulihat hanya airmata yang tiba-tiba jatuh saat ku sampaikan itu, aku tak peduli.. Toh nanti jg dia akan menerima..
Terjadilah pernikahan antara aku dan Fatimah.. Awal awal nya memang agak susah tp lama ke lamaan akhirnya baik-baik saja hanya saja Aisyah sedikit lebih pendiam dari setelah aku menikah lg.
Waktu terus bergulir tidak terasa aku sedah membinah rumah tangga dgn Fatimah sudah satu tahun dan dikaruniai seorang putri yg sekarang berusia 6 bulan, semantara Aisyah tidak banyak yang berubah darinya,..
Hari-hari terus bergulir dan aku mulai bosan dan jenuh ,
sehingga terjadilah badai dalam keluargaku, aku ingin mencereikan salah satu istriku, akhirnya terjadi pertengkaran dalam keluargaku dan jatuhlah talak ku pada Aisyah, kulihat ada airmata di wajahnya namun dia terus diam dlm kebisuan air mata..
Ku biarkan Ghozy, Ghassan dan Balqis anak anak ku ikut dengan Aisyah karena aku tahu mereka pasti akan memilih ibunya..
Tahun berganti tahun..
Hidupku dengan Fatimah pun mulai goyang, sebenarnya aku sangat bahagia dengannya namun sifat manja dan tidak memahami perasaanku membuatku tdk nyaman, dan tak jarang rumah tangga kami mulai diterpa pertengkaran.
Suatu ketika kami pernah bertengkar hebat dan membuat aku enggan pulang ke rumah, akupun mampir disebuah mesjid, kularutkan diri dlm sholat..
Dlm mesjid itupun aku rindu dengan Aisyah dan anak-anak ku.. Tp dimana mereka?
7 tahun yg silam saat aku mentalak Aisyah,, Ghozy putra pertamaku berusia 5 tahun,
dan Ghassan berusia 4 tahun sementara Balqis berusia1tahun,
hingga kini aku tak pernah mananyakan kabar mereka apalagi mengirimkan mereka biaya hidup.. Sungguh semakin membuatku menderita memikirkannya .
Saat itu hujan turun dengan lebatnya..
Aku pelan pelan dan diam diam mulai mencari Aisyah dan anak-anak ku, namun hasilnya tak berhasil, aku mulai menanyakan kiri kanan pada keluarganya atau pada teman teman Aisyah tp tetap nihil ..
Mereka hilang bagai ditelan bumi..
Dimana mereka ya Allah.. Doaku dalam hati. Aku semakin ketakutan manakala tak mendapat info apa apa tentang mereka.. Pikiran ku semakin tak menentu.. Di sisi lain Fatimah hidup denganku dengan sejuta tuntutan.
Hari-hari pun terus berlalu..
Bahkan hampir 6 bulan aku mencari mereka.. Hingga pada suatu hari sehabis mengikuti kajian..
Tiba-tiba seorang ustadz mendekatiku "Abdullah... Apakah kau sudah bertemu Aisyah dan anak-anak mu......?"
ku geleng kan kepala dgn air mata.. Kerinduan..
Ustadz itu berkata " insyaallah mereka baik-baik saja" perkataan sang ustadz membuatku menatap wajahnya lekat lekat..
Wajah sang ustadz seolah tersirat ia mengetahui keberadaan Aisyah dan anak-anak ku... Ternyata benarlah dugaan ku sang ustadz memberi tahu setelah ku desak dimana Aisyah dan anak-anak ku..
Aisyah menghilang dalam hidupku dan menetap di sebuah kota yg sangat jauh dari tempat yg pernah menjadi kota tempat kami saat membina rumah tangga.. Jauh dan sangat jauh...jarak tempuhnya 4hari perjalanan....
Di sebuah pondok pesantren dipelosok desa tepat dilereng gunung...
Saat itu aku berangkat bersama sang ustadz sebagai petunjuk dan mediator yg mempertemukan aku dgn dia Aisyah.. Perjalanan yg panjang membuat aku dan sang Ustadz ingin beristirahat sejenak..
Mampirlah kami disalah satu mesjid di tempat itu.. Dada ku bergemuruh, perasaanku tak menentu, aku jd ketakutan manakala anak anak ku tdk mau melihatku apalagi menerima ku.. terus ku yakinkan hatiku..
Tiba-tiba lamunanku hilang oleh merdunya suara adzan, airmata ku menetes menghayati kalimat sang mu'adzin.. Saat itu waktu magrib.. Aku dan Ustad memutuskan bermalam dimesjid tersebut.
Allahu Akbar... Suara imam menggema aku tenggelam dalam sholat oleh tartil nya bacaan imam.. Menunjukkan sangat fasih dlm melafalkan Al Quran.. Setelah selesai sholat sang imam memberikan tausyiah singkat tentang hargailah orang yg selalu bersama Kita.. Lisan sang imam benar-benar mengiris hatiku...
Keesokan hari dikala subuh menjelang aku berdoa ya ALLAH pertemukan aku dgn Aisyah dan anak-anak ku... Adzan subuhpun berkumandang.. Sebelum sholat sang ustadz berkata insyaallah pagi ini kau akan bertemu dengan putra pertamamu...
Semakin bergemuruh hatiku ditambah lg suara sang imam membuat para jama'ah memecahkan tangisan.. Sungguh desa dan tempat yg dipilih Aisyah benar-benar sangat damai dari kebisingan dunia.
Benar lah pagi itu aku bertemu dengan putra sulungku Ghozy yg tiada lain adalah imam yang dari tadi malam membuat jemaah menangis karena tartilnya membaca Quran... Hatiku bergemuruh..
Dalam usia yang sangat mudah ia telah memiliki ilmu setara gurunya.. Hatiku kembali bergemuruh mana kala melihat nya tumbuh menjadi penghafal Quran... Menetes air mata ku kepeluk di erat sekali kutanyakn kabar ibu dan adik adik nya..... Dgn gaya bahasa yang sangat sopan Ghozy menceritakan perjalanan ibunya menanggung ketiga anaknya tanpa ada sosok ayah.. Ghozy telah di dewasakan oleh ilmunya walau ia baru berumur 14 tahun... Kisah perjalanan istrinya di dengar dgn airmata tak terbendung...
Hati Abdullah semakin merinding kala Ghozy mengatakan bahwa adiknya Ghassan yg usia beda setahun dg Ghozy telah berangkat ke madinah krn prestasinya..
Disisi lain Balqis yg berusia sembilan tahun telah selesai mengikuti program kelas tahfidz.. Ghozy dgn tegas mengatakan kami semua bs seperti yg abi dengar karena sosok ibu yang telah abi tinggalkan..
Umi membesarkan dan mendidik kami untuk lebih mencintai Allah..
Umi memberi kami makan dr hasil kerjanya sebagai orang yang mencuci piring di dapur pondok ini.. Abi..
Umi tak pernah mengajari kami untuk membencimu tp ketahuilah kau adalah ayah kami,tp kau tak layak jd suami dr ibuku.. Kalimat itu terdengar bagai petir..
Dunia terasa gelap.. Wajah ku menunduk.. Aku tak tahu harus berbuat apa.
Untuk mu yang sedang membaca tulisan ku.. Jgn kau berbuat seperti ku..
Seseorang yg ada disamping mu sekarang adalah orang terbaik yg di pilih Allah untukmu maka jangan sia sia kan...
Aku tak bs melanjutkan tulisanku ini karena airmata ku menghalangi pandangan ku....
Untukmu istri ku Aisyah..
Walau aku tak layak untukmu... Kini kau bukti kan bahwa sikapmu adalah cerminan dari namamu..
Hal terindah dalam hidupku kau telah menjadikan anak anak ku sebagai jundi jundi sejati....
Untukmu istri ku Aisyah.. Dikala Allah mempertanyakan diriku tentang anak anak ku.. Apa yg menjadi hujjah ku...?
Untukmu istriku Aisyah... Aku telah membuang berlianku..sungguh anak anak kita tumbuh menjadi anak anak mutthaqiin.. Satu hal yang ku mohon pd Allah.. Aku diberi kesempatan untuk berkumpul dan menembus dosa dan kesalahan dgn kalian.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
IBROH YG BISA DIAMBIL DARI KISAH INI, BAHWA BERSYUKUR SELALU KPD ALLAAH DGN ORG² TERDEKAT SAAT INI,
LENGKAPI KEKURANGANNYA,
TUTUPI CACATNYA,
PUJILAH ALLAH SELALU ATAS KEBAIKANNYA📚🌹🍃
🍃NB: JIKA ANDA MENDUKUNG PERJUANGAN DAKWAH FANSPAGE INI, KAMI MINTA DO'ANYA & BANTU SHARE POSTINGAN INI BIAR SEMAKIN BANYAK YANG BISA MEMETIK MANFAAT... DAN SEMOGA BEKAL AMAL JARIYAH BAGI ANDA... AAMIIN…!!!
Kisah Ini dipersembahkan oleh:
❤️❤️ PARFUM PEMIKAT LELAKI ❤️❤️
Klik disini http://bit.ly/2FzMqkt
BACA JUGA:
--------------
AKu Menyesal Telah Membencîmu Suamîku (Kîsah Îstrî Membencî Suamînya Selama 10 Tahun. Akhîrnya DÎa Tahu Dîalah Sang Lelakî Îdaman, Namun Semua Sudah Terlambat, Duh Jangan Nangîs ya Bacanya).
Read more